Cyberbullying

Jumat, 14 Oktober 2022
16 min read

Cyberbullying sudah fenomena yang sering terjadi pada era teknologi seperti sekarang. Dampak perundungan di dunia maya ini juga tak kalah mengerikan. Pada beberapa kasus, korban bahkan memilih untuk mengakhiri hidup karena perundungan yang diterima.

Apa itu Cyberbullying?

Cyberbullying adalah tindakan perundungan yang terjadi di dunia maya. Umumnya, tindakan ini terjadi di media sosial, game online, dan berbagai macam platformyang menyediakan kolom untuk chatting.

Menurut penelitian berjudul A Majority of Teens Have Experienced Some Form of Cyberbullying, ditemukan bahwa 59% remaja yang menggunakan internet pernah menjadi korbancyberbullying. Angka ini lebih besar dari korban berusia dewasa sebesar 33 persen.

Beberapa contoh perundungan yang sering terjadi di dunia maya, di antaranya:

  • mengucilkan orang tertentu saat bermain game online,
  • melakukan pelecehan terhadap sesama atau lawan jenis,
  • memaksa untuk mengirimkan pesan atau gambar berbau seksual,
  • mempermalukan orang lain di media sosial dengan menyebarkan kebohongan atau aib,
  • memberikan pesan berbentuk ejekan dan ancaman melalui kolom komentar media sosial,
  • membuat akun palsu dengan nama korban, lalu menebar informasi yang dapat membuatnya malu, serta
  • membuat grup chat berisi banyak orang dan memasukkan korban ke dalamnya, lalu mengolok-olok secara bersama.

Bullying secara langsung atau tatap muka dan cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Namun cyberbullying meninggalkan jejak digital - sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dana memberikan bukti ketika membantu perilaku salah ini

Jenis-jenis Cyberbullying di Indonesia

Cyber bullying tidak hanya satu jenis saja, terbagi menjadi 6 jenis sebagai berikut:

  1. Flaming (Terbakar)

  2. Tindakan seseorang mengirimkan pesan teks yang berisi kata-kata frontal dan penuh amarah. Secara umum, tindakan flaming berupa provokasi, penghinaan, mengejek, sehingga menyinggung orang lain.

  3. Harassment (Gangguan)

  4. Tindakan seseorang mengirim pesan-pesan berisi gangguan melalui sms, e-mail, teks jejaring sosial dengan intensitas terus-menerus. Pelaku harassment biasanya sering menulis komentar terhadap korban dengan tujuan menimbulkan kegelisahan. Selain itu, harassment juga mengandung kata-kata hasutan agar orang lain melakukan hal yang sama.

  5. Denigration (Pencemaran Nama Baik)

  6. Tindakan dilakukan sengaja dan sadar mengumbar keburukan orang lain melalui internet. Hingga akhirnya merusak nama baik dan reputasi orang yang dibicarakan pada jejaring sosial tersebut.

  7. Cyberstalking

  8. Tindakan memata-matai, mengganggu, dan pencemaran nama baik terhadap seseorang yang dilakukan secara intens. Dampaknya, orang yang menjadi korban merasakan ketakutan besar dan depresi.

  9. Impersonation (Peniruan)

  10. Tindakan berpura-pura atau menyamar menjadi orang lain untuk melancarkan aksinya mengirimkan pesan-pesan dan status tidak baik. Biasanya terjadi pada jejaring sosial seperti instagram dan twitter menggunakan akun palsu.

  11. Outing and Trickery

  12. Outing merupakan tindakan menyebarkan rahasia orang lain. Outing berupa foto-foto pribadi seseorang yang setelah disebarkan menimbulkan rasa malu atau depresi. Sementara itu, trickery berupa tipu daya yang dilakukan dengan membujuk orang lain untuk memperoleh rahasia maupun foto pribadi dari calon korban. Dalam banyak kasus, pelaku outing biasanya juga melakukan trickery.

Bagaimana Kita Membedakan Antara Lelucon/Candaan Dengan Bullying?

Semua orang suka bercanda dengan satu sama lain, tetapi terkadang sulit untuk mengatakan apakah seseorang hanya sedang bersenang-senang atau mencoba menyakitimu, terutama saat di internet. Terkadang mereka menertawakan dengan mengatakan “cuma bercanda kok” atau “itu doang dianggap serius”.

Tetapi kalau kamu merasa terluka atau berpikir sepertinya mereka ‘menertawakanmu’ bukan ‘tertawa bersamamu’, maka lelucon atau candaan itu mungkin sudah terlalu jauh. kalau terus berlanjut dan kamu masih merasa kesal bahkan kamu sudah meminta orang tersebut berhenti maka ini termasuk dalam bullying.

Dan ketika bullying terjadi secara online, ini dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari berbagai orang termasuk orang asing yang tidak kamu kenal. Di mana pun itu terjadi, jika kamu tidak nyaman dengan hal itu, kamu perlu melakukan pembelaan.

Katakan apa yang kamu inginkan – jika kamu merasa tidak senang dan tetap saja tidak berhenti, maka ada baiknya kamu mencari bantuan. Menghentikan cyberbullying bukan hanya tentang mengungkapkan siapa saja para pelaku bully, namun juga tentang menekankan bahwa semua orang berhak untuk dihormati – baik di dunia maya maupun di dunia nyata.

Dampak Cyberbullying yang Harus Diwaspadai

Tidak seperti bullying secara langsung, cyberbullying dapat menjangkau korban di mana saja, kapan saja. Hal ini dapat menyebabkan bahaya besar, karena dapat dengan cepat menjangkau khalayak luas dan meninggalkan jejak permanen secara online untuk semua yang terlibat di dalamnya.

Menurut UNICEF, terdapat beberapa efek samping dari cyberbullying yang harus diwaspadai diantaranya :

  1. Merugikan kesehatan mental

  2. Seseorang dapat merasa kesal, sedih, malu dan bahkan marah saat dirinya menjadi korban cyberbullying. Hal ini dianggap bisa berdampak buruk pada kesehatan mental.

  3. Berdampak buruk pada kesehatan emosional

  4. Secara emosional, cyberbullying dapat membuat seseorang merasa malu dan kehilangan keinginan untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya ia sukai. jika tak ditangani kesehatan emosionalnya dapat terganggu.

  5. Berdampak buruk pada kesehatan fisik

  6. Tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan mental dan emosional, cyberbullying juga bisa mengganggu kesehatan mental, seperti kelelahan (karena kurang tidur), sakit kepala, hingga nyeri perut.

Perasaan ditertawakan atau dilecehkan oleh orang lain dapat membuat seseorang yang dibully merasa dirinya tidak berguna akibatnya dapat mempengaruhi kegiatan sehari-harinya.

Ciri-Ciri Umum Cyberbullying

  • Tanda fisik seperti memar yang tidak dapat dijelaskan, goresan, patah tulang dan luka dalam penyembuhan.
  • Tidak tidur nyenyak dan mungkin mengalami mimpi buruk
  • Menunjukkan ciri-ciri depresi
  • Memiliki masalah kepercayaan dengan orang lain
  • Tidak diterima oleh rekan-rekannya
  • Selalu waspada dan curiga terhadap orang lain (kekhawatiran berlebih)
  • Memiliki masalah menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar
  • Kurang motivasi sehingga sulit fokus.

Kasus Cyberbullying di Indonesia

Media sosial biasanya digunakan untuk mengunggah foto atau menunjukkan aspirasi seseorang. Tak hanya itu saja, media sosial juga dipakai sebagai cara untuk berekspresi dan berkomunikasi. Pengguna media sosial semakin hari semakin bertambah. Bahkan, penggunanya kini didominasi oleh anak-anak muda yang sangat 'melek' teknologi. Tetapi, terlepas dari perkembangan teknologi saat ini, tak jarang media sosial justru dijadikan media untuk membully orang lain. Data yang diperoleh UNICEF pada 2016, sebanyak 41 hingga 50 persen remaja di Indonesia dalam rentang usia 13 sampai 15 tahun pernah mengalami tindakan cyber bullying (2016). Beberapa tindakan di antaranya adalah doxing (mempublikasikan data personal orang lain), cyberstalking (penguntitan di dunia maya yang berujung pada penguntitan di dunia nyata), revenge pom (penyebaran foto atau video dengan tujuan balas dendam yang dibarengi dengan tindakan intimidasi dan pemerasan) dan beberapa tindakan cyber bullyinglainnya.

Salah satu kasus cyber bullying menggemparkan di dunia yang dialami oleh Amanda Todd. Awalnya Amanda mengenal orang asing melalui internet ketika duduk dibangku SMP. Setelah berkomunikasi lama dan intense hingga akhirnya dekat, kenalannya ini membujuknya untuk mengirim video bugil.

Akhirnya Amanda rela merekam dirinya melalui videocam dan menunjukkan payudaranya. Malangnya, ternyata orang asing tersebut mengambil foto topless Amanda dan mengajaknya live sex. Dirinya diancam akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan orang tersebut.

Anehnya orang kenalan dari dunia maya mengetahui identitas Amanda. Penolakan gadis belia ini membuat foto-foto bugilnya disebarkan melalui internet. Foto Amanda pun menjadi buah bibir di sekolah, lingkungan rumah, dan keluarganya. Ia tak kuasa menahan depresi akut hingga memutuskan bunuh diri.

Cyber bullying memang kerap dianggap sepele, tetapi dapat menimbulkan efek fatal. Oleh karena itu, sebagai manusia cerdas jangan mau melakukan bullying jenis ini. Alih-alih korban mengadu kepada kepolisian dapat membuat Anda berhadapan dengan hukum dan dijatuhi pidana.

Perilaku cyberbullying itu sulit terlacak, karena pelaku tidak terlihat dan hanya muncul dalam media sosial saja untuk mem-bully korbannya. Kebanyakan kasus cyber bullying terjadi dalam bentuk verbal, misalnya rumor, olok-olok, ejekan bahkan penjebolan (cracking) akun atau ancaman fisik.

Berdasarkan Pernyataan Agus selaku Staf Ahli Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat “bahwa seseorang yang mengalami cyberbullying umumnya juga pernah mengalami bullying yang sama namun dengan metode yang sama, yaitutraditional bullying. Traditional bullying adalah tindak kekerasan baik berupa mengejek atau mengancam yang dilakukan langsung di depan korban”. Ia juga menambahkan bahwa "ada 32 persen korban cyber bullying merupakan korbantraditional bullying. Dan bagai tidak ada ruang aman untuk para korban cyber bullying karena mereka bisa di-bully dimana saja (melalui media sosial) serta kapan saja".

Faktor Kejahatan Cyber Bullying

bullying dapat dengan mudah terjadi karena ada rasa iri, tidak punya pencapaian, iseng, dan mempermalukan tanpa ketahuan.

  1. Iri

  2. Iri, Ini jadi alasan yang cukup kuat mengapa bully terjadi, korban sering sekali jadi rasa iri dari pem-bully. Pelampiasannya ialah pada sejumlah media sosial korban, bisa saja kata-kata sindiran, meremehkan, hingga penghinaan.

  3. Tidak Punya Pencapaian

  4. Di dunia maya alasan orang melakukan bully secara sepihak akibat rasa iri hati. Iri yang paling besar ialah karena tidak punya karya atau prestasi serupa. Caranya dengan menjelekkan hasil orang lain secara sepihak. Tujuannya beragam dan yang pasti korban tertekan saat membacanya. Misalnya saja korban punya prestasi mentereng, bisa saja pelaku mem-bully setiap postingannya atau bahkan mengancam melalui instant messaging korban. Alhasil korban sedikit tertekan melanjutkan pencapaian atau karya yang dimiliki.

  5. Iseng

  6. Pem-bully kadang ingin menguji diri Anda dengan iseng mengganggu dan menunggu respons yang Anda berikan. Bila Anda menanggapi dengan serius, maka pelakunya makin merajalela. Sudah cukup membuat harimu buruk sepanjang hari. Sebaiknya tak perlu menggubris sesuatu yang terlihat tidak penting karena itu menguras pikiran dan perasaan.

  7. Mempermalukan Tanpa Ketahuan

  8. Media sosial punya kemampuan ajaib salah satunya mem-bully orang lain tanpa ketahuan siapa pelakunya. Bisa dengan menggunakan akun media sosial palsu atau dengan menggunakan akun anonim. Jelas itu sangat mengganggu terutama hasil posting-an Anda yang dipenuhi komentar miring dan menjatuhkan.

Beberapa Alat yang Dijadikan Perantara Cyber Bullying

Sheri Bauman menjelaskan beberapa alat yang dijadikan perantara cyber bullying sebagai berikut (Marpuahjian, 2018):

  1. Instant Message (IM)

  2. Instant Message (IM) ini meliputi email dan akun tertentu di internet yang memungkinkan penggunanya mengirimkan pesan atau teks ke pengirim lainnya yang memiliki ID di website tersebut.

  3. Chat Room

  4. Masih berhubungan dengan Instant Message (IM) sebelumnya, chatroom merupakan salah satu fasilitas website tertentu di mana pengguna yang memiliki ID di sana dapat bergabung dalam satu kelompok chatting. Di sini pelaku cyber bullying dapat mengirimkan kata-kata gertakan di mana orang lain dalam grup chatting tersebut dapat membaca dengan mudah, dan korban merasa tersudutkan.

  5. Trash Polling Site

  6. Mungkin ini masih jarang di Indonesia, ada beberapa pelaku cyber bullying yang membuat polling tertentu dengan tema yang diniatkan untuk merusak reputasi seseorang.

  7. Blog

  8. Blog merupakan website pribadi yang bisa dijadikan seperti buku harian atau diary. Di sini pelaku bullying bebas mem-posting apa saja termasuk konten yang mengintimidasi seseorang.

  9. Bluetooth Bullying

  10. Praktiknya dengan mengirimkan gambar atau pesan yang mengganggu kepada seseorang melalui koneksi bluetooth yang sedang aktif.

  11. Situs Jejaring Sosial

  12. Ini yang paling marak di Indonesia, situs jejaring sosial yang berisi banyak fitur banyak disalahgunakan pelaku bullying dengan memposting status, komentar, posting dinding, testimony, foto, dan lain-lain yang mengganggu, mengintimidasi, menyinggung, dan merusak citra seseorang.

  13. Game Online

  14. Cyber bullying juga banyak ditemukan pada game online. Cyber bullying dapat terjadi pada software game di PC dengan koneksi internet seperti Nintendo, Xbo 360, and Playstation 3. cyber bullying ini dilakukan pada pemain yang kalah yang biasanya pemain baru dan muda.

  15. Mobile Phone

  16. Fitur yang digunakan dalam mengintimidasi adalah mengirimkan pesan teks atau sms, gambar, ataupun video yang mengganggu korban.

Apakah Ada Hukuman Untuk Cyberbullying?

Dalam hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyber bullying adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelum adanya UU ITE, peraturan yang sering digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Namun, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tersebut tidak dapat digunakan untuk perbuatan cyber bullying. Pada tahun 2016, diterbitkan peraturan baru terkait dengan ITE, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cyber bullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.

Sanksi bagi pelaku cyber bullying terdapat dalam pasal Pasal 45 ayat (3), yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)’.

Namun, penting untuk diingat bahwa hukuman tidak selalu menjadi cara paling efektif untuk mengubah perilaku pembully. Akan lebih baik untuk fokus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan mengubah hubungan menjadi lebih positif.

Upaya Pencegahan Cyberbullying

Cyberbullying dapat mempengaruhi dengan berbagai cara, tetapi tentunya masalah ini dapat diatasi dan orang-orang yang terdampak juga dapat memperoleh kembali kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka kembali.

Penanggulangan dan penyelesaian kejahatan yang efektif dan bisa menurunkan angka kriminalitas. Salah satu cara yang digunakan dalam menyelesaikan kejahatan cyber bullying di Indonesia yaitu menggunakan P2R (Preemtif, Preventif dan Represif).

Preemtif merupakan cara menanggulangi tindakan cyber bullying, diantaranya yaitu:

  • Mengadakan pembinaan
  • Melakukan program bimbingan dan penyuluhan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

Preventif merupakan tindakan untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan dan penindasan aliran atau agama lain. Represif merupakan suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Dengan demikian, penggunaan P2R diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan kejahatan cyber bullying yang ada pada masyarakat Indonesia.

Cara mencegah dan mengurangi berbagai kejahatan cyber bullying di media internet dapat memaksimalkan etika berinternet, peran orang tua lebih intensif, pihak kepolisian rutin melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan anti bullying, dan organisasi sosial.

  1. Etika berinternet (Netiquette) Etika berinternet merupakan perbuatan perilaku seseorang yang dilakukan melalui alat teknologi komunikasi untuk menyampaikan pesan dan informasi baik masalah pribadi maupun masalah kelompok, dengan adanya alat komunikasi tersebut memberikan nilai positif dan negatif bagi siapa pun yang menggunakannya. Etika komunikasi di internet memiliki istilah Netiquette. Netiquette adalah kode etik yang mengatur cara para pengguna internet dalam beraktivitas di internet agar apa yang dilakukan tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku sehingga fasilitas internet dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak yang dirugikan karenanya (Surniandari, 2018). Pedoman ini berfungsi mengarahkan dan mengatur tata cara interaksi dalam memberikan komentar dan mengirim pesan di internet yang ada di fitur facebook, line, instagram, email, dan twitter.
  2. Peran orang tua Peran orang tua lebih intensif lagi dalam memberikan kebebasan menggunakan media internet. Beberapa langkah-langkah orang tua dalam mengontrol penggunaan media internet oleh anaknya, yaitu :
    • Memberikan pendidikan agama yang lebih
    • Memberikan batasan waktu dalam menggunakan handphone dan waktu belajar
    • Mengontrol siapa teman pergaulan di media social
    • Memiliki akun media social milik anaknya seperti facebook, twitter, email, line dan instagram untuk memudahkan pengecekan setiap waktu
    • Memberikan pemahaman pentingnya hidup bertoleransi di media internet
    • Memiliki sikap kritis terhadap akun-akun di media internet yang berindikasi ada pesan penghinaan, pengancaman, cyber bullyingdan ujaran kebencian.
  3. Aparat kepolisian rutin melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan anti bullying di sekolah, kampus/instansi dan masyarakat Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan anti-bullying oleh aparat sipil kepolisian dapat laksanakan di sekolah, kampus/instansi dan masyarakat.

Jika kamu merasa sedang di bully lakukan langkah langkah berikut :

  1. Mencari bantuan seseorang yang kamu percaya seperti orang tua, anggota keluarga terdekat atau orang dewasa terpercaya lainnya.
  2. Jika kamu di sekolah/instansi pendidikan, kamu bisa menghubungi guru/dosen yang kamu percaya. seperti guru BK, wali kelas atau dosen pembimbing akademik.
  3. Jika kamu merasa tidak nyaman berbicara dengan seseorang yang kamu kenal dan kamu percaya.
  4. Terakhir kamu bisa hubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di nomor telepon 1500 771, atau nomor handphone / Whatsapp 081238888002 dan kamu bisa ngobrol dengan konselor profesional yang ramah!

Upaya Pencegahan Cyberbullying di Sosial Media

Jika bullying terjadi di media sosial, kamu bisa memblokir akun pelaku dan melaporkan perilaku mereka di media sosial itu sendiri. Media sosial berkewajiban menjaga keamanan penggunanya. Mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti bisa membantumu nanti untuk menunjukkan apa yang telah terjadi – misalnya seperti pesan dalam chatting dan screenshot postingan di media sosial.

Aplikasi-aplikasi yang sering kita gunakan seperti Facebook, Instagram dan Twitter sudah memiliki fitur untuk melaporkan tindakan bullying. Kamu dapat mengirimkan laporan (secara anonim) mengenai postingan, komentar, atau story yang tidak menyenangkan. Kamu juga bisa memberi tahu temanmu tentang fitur di Instagram yang disebut Restrict atau Batasi, dimana kamu bisa secara diam-diam melindungi akunmu tanpa harus memblokir seseorang yang mungkin kalau memblokir rasanya terlalu keras bagi beberapa orang.

Agar bullying berhenti, kuncinya ialah perlu diidentifikasi dan dilaporkan lebih lanjut. Hal ini juga dapat menunjukkan kepada pelaku bully bahwa tindakan mereka tidak dapat diterima.

Referensi

Apa itu cyberbullying dan bagaimana menghentikannya?(2020). UNICEF. Retrieved October 11, 2022, from https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying

BEM FH Uniku: Cyber Bullying adalah Tindakan Pidana, Hati-Hati Pelaku Bisa di Pidana.(n.d.). Universitas Kuningan. Retrieved October 14, 2022, from https://uniku.ac.id/bem-fh-uniku-cyber-bullying-adalah-tindakan-pidana-hati-hati-pelaku-bisa-di-pidana/

Cara Mengatasi Cyberbullying. (2020, Juni 29). BSSN. Retrieved October 11, 2022, from https://bssn.go.id/cara-mengatasi-cyberbullying/

Cyberbullying: Pengertian, Dampak & Kasus Cyberbullying di Indonesia. (n.d.). DSLA Law Firm. Retrieved October 13, 2022, from https://www.dslalawfirm.com/cyberbullying/

Sakban, A., & Sahrul. (2019). Pencegahan cyber bullying di Indonesia. Deepublish.

Team Member

Rizky Yugitama, S.S.T.TP., M.T

Product Owner / Mentor

Muhammad Aldi Irfan

Scrum Master / Pembuat Laporan

Talita Listra

Pembuat Laporan

Izzhan Hawary

Pembuat Laporan

Muhammad Zainur Rifqi Al Munawwar

Pembuat Laporan

Nabil Aziz Bima Anggita

Publisher


VPN

ISO 27001